News
Jumat, 25 November 2016 - 18:35 WIB

Kejakgung Pastikan Pemberkasan Kasus Ahok Cepat Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kejakgung memastikan pemberkasan kasus Ahok cepat selesai.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan proses pemeriksaan berkas perkara milik Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal berlangsung cepat. Hal itu mereka ungkapkan setelah menerima berkas eks Bupati Belitung Timur itu dari Bareskrim Polri.

Advertisement

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan percepatan proses hukum akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan untuk membuka kasus tersebut supaya terang benderang. Meski demikian, kejaksaan tak mempunyai target khusus soal waktu penuntasan perkaranya. Pasalnya, mereka masih membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

“Kemarin memang sudah ditelepon oleh Pak Kepala Kepolisian Republik Indonesia [Kapolri] soal penyerahan berkas itu. Soal kapan selesai, ya pokoknya lihat nanti,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Bogor, Jumat (25/11/2016).

Dia menambahkan setelah selesai mempelajari berkas, jaksa bakal memberi catatan terhadap hasil penyidikan penyidik kepolisian itu. Dia yakin proses tersebut dapat berlangsung cepat karena Polri sudah melakukan penyidikan secara cermat dan komprehensif. Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri sering berkoordinasi dengan Kejakgung untuk mendiskusikan jalannya proses penyidikan.

Advertisement

Beberapa penyidik Polri bahkan datang langsung ke kejaksaan untuk membahas perkembangan perkara itu. “Lebih cepat lebih baik, beberapa kali kami sering berdiskusi dan inilah hasilnya,” imbuh Prasetyo.

Kejakgung juga sudah menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkaranya. Total jaksa yang sudah ditunjuk sebanyak 13 orang, terdiri atas jaksa Kejakgung 10 orang, kejaksaan tinggi (kejakti) dua orang, dan seorang dari kejaksaan negeri (kejari). Sementara itu, berkas yang diterima sebanyak tiga bundel dengan tebal 826 halaman. Sesuai KUHAP, kejaksaan memiliki waktu dua pekan.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan penyerahan berkas perkara itu merupakan bukti dari komitmen Polri untuk menuntaskan perkara tersebut. “Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Kejagung, ini menunjukkan Polri cepat tindak lanjuti kasus sensitif,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif