News
Rabu, 24 Juli 2013 - 16:15 WIB

KEJAHATAN MARITIM : Perairan Asia catat 57 Keadian Selama 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Solopos.com, JAKARTA--Selama periode Januari hingga Juni 2013, terjadi 57 kejahatan maritim di perairan Asia.

Advertisement

Demikian dilaporkan oleh Information Sharing Center-Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) di Singapura.

“Dari jumlah itu, 54 merupakan kejadian aktual dan sisanya merupakan sebatas upaya kejahatan,” ungkap Moh Yasin, Kepala Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi),hari ini Rabu (24/7/2013).

Advertisement

“Dari jumlah itu, 54 merupakan kejadian aktual dan sisanya merupakan sebatas upaya kejahatan,” ungkap Moh Yasin, Kepala Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi),hari ini Rabu (24/7/2013).

Dia mengatakan, figur tersebut jauh di bawah statistik kejahatan maritim pada periode yang sama tahun lalu, yakni 64 kejadian.

Pikmi adalah sebuah unit di bawah The National Maritime Institute/Namarin yang khusus  membidangi informasi aksi kejahatan terhadap kapal. Pikmi merupakan mitra ISC-ReCAAP di Indonesia.

Advertisement

Dari 57 insiden, 13 digolongkan kejahatan maritim Kategori 2 (cukup signifikan), 20 Kategori 3 (kurang signifikan), 21 hanya pencurian ringan (petty theft). Tidak ada kejahatan yang dapat digolongkan Kategori 1.

“Kejahatan Kategori 2 tahun ini merupakan yang terendah dalam kurun lima tahun pencatatan kejahatan maritim oleh ISC-ReCAAP. Tapi, untuk kategori 3, terjadi peningkatan,” ujar Yasin.

Sebuah kejahatan maritim dikelompokan ke dalam Kategori 2 karena ia dinilai cukup signifikan (moderately significant) yang ditandai dengan penggunaan senjata tajam, biasanya berupa pisau atau parang, oleh para pelaku saat menyerang kapal.

Advertisement

Sedangkan sebuah perampokan laut dimasukan ke dalam Kategori 3 karena dinilai kurang signifikan (less significant); pelakunya menaiki kapal secara diam-diam layaknya pencuri dan kabur setelah mendapatkan apapun barang berharga yang dijumpai di atas kapal. Istilah lain untuk tipe ini adalah petty theft atau pencurian ringan.

Kategori terberat dalam kejahatan maritim adalah Kategori 1 karena ia menimbulkan  dampak yang sangat signifikan (very significant) terhadap korban dan yang digolong ke dalam kelompok ini adalah perompakan atau piracy.

Penurunan tingkat kejahatan maritim, urai Yasin, terjadi di Bangladesh, India dan Selat  Malaka dan Selat Singapura. “Namun, terjadi tren peningkatan kejadian berkategori 3 di area pelabuhan dan tambatan (anchorage) di Indonesia.”

Advertisement

Ditambahkan Yasin, rata-rata kejahatan maritim yang terjadi melibatkan kelompok pelaku yang terdiri dari 1-3 orang bersenjatakan parang atau pisau. Dan, barang yang digondol adalah suku cadang kapal serta benda berharga milik ABK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif