News
Selasa, 12 September 2023 - 04:40 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Ini Daftar Mereka

Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut.. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka sekaligus dilakukan penahanan kasus pembangunan menara pemancar sinyal BTS 4G Kominfo yang menjerat politikus Partai Nasdem, Johnny G. Plate.

Ketiga tersangka baru itu masing-masing Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Advertisement

“Kami telah menetapkan tersangka baru di BTS Kominfo,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Senin (11/9/2023).

Dalam pantauan wartawan, terlihat ketiga tersangka masuk ke mobil tahanan pada pukul 05.24 WIB pada Senin (11/9/2023).

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa.

Advertisement

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Advertisement

Selain itu, adapula tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Sementara itu, untuk Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus BTS 4G Kominfo!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif