News
Senin, 19 April 2010 - 17:05 WIB

Kejagung terima 7 SPDP kasus Gayus Cs

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta-– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan Cs. SPDP itu berjumlah tujuh buah dengan tujuh tersangka yang kini disidik Mabes Polri.

“Jajaran Pidsus (Pidana Khusus) kemarin telah menerima SPDP penjabaran yang pertama menjadi 7 SPDP,” kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Advertisement

Secara berurutan, Didiek menyebut SPDP itu atas nama Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Muhammad Arafat, Lambertus Palangama, Haposan Hutagalung, dan Sri Sumartini.

Menurut mantan Wakajati Jawa Timur tersebut, Kejagung juga telah membentuk tim jaksa peneliti berkas untuk menangani berkas penyidikan dari Mabes Polri apabila nanti telah diserahkan. Untuk tersangka Gayus dan Andi Kosasih, jaksanya agak khusus.

“Untuk SPDP satu dan dua, Gayus Tambunan dan Andi Kosasih, untuk jaksa P-16 (jaksa peneliti), ditunjuk dari jajaran Pidsus, Pidum, dan Intelijen. Sedang yang lainnya jaksa dari jajaran Pidum dan Pidsus,” pungkas dia.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gayus Markus Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif