News
Jumat, 9 Juli 2010 - 21:52 WIB

Kejagung telah terima SPDP Ariel

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri sudah menetapkan Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka  kasus video porno. Kejaksaan Agung pun mengakui sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD) dari Mabes Polri.

“Sudah ada, tapi hanya atas nama Ariel saja,” kata Jampidum Hamzah Tadja usai salat di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (9/7).

Advertisement

Ariel ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri 22 Juni lalu. Saat itu juga Ariel langsung ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Penyidik menjerat Ariel dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi.

Soal pengunggah pertama video porno Ariel yang diduga berinisial K, Kejagung hingga saat ini mengaku belum tahu. “Belum pernah dengar, baru Ariel,” tutupnya.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Video Ariel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif