News
Rabu, 24 Maret 2010 - 20:36 WIB

Kejagung tak perintahkan pencabutan blokir rekening Gayus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak pernah memerintahkan Mabes Polri untuk membuka blokir rekening pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan di Panin Bank Rp 24,6 miliar.

“Kita tidak pernah memberikan petunjuk pencabutan blokir rekening Gayus HP Tambunan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan Nasution, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/3) malam.

Advertisement

Sebelumnya, Satgas Mafia Hukum mengakui ada kejanggalan dalam pencabutan blokir termasuk soal aliran dana Rp 24,6 miliar dari rekening Gayus HP Tambunan tersebut.

Kasus Gayus HP Tambunan disidik oleh Mabes Polri setelah menemukan adanya indikasi praktik pencucian uang, tindak pidana korupsi dan penggelapan setelah adanya aliran dana sebesar Rp 24,6 miliar di rekeningnya di Panin Bank.

Advertisement

Kasus Gayus HP Tambunan disidik oleh Mabes Polri setelah menemukan adanya indikasi praktik pencucian uang, tindak pidana korupsi dan penggelapan setelah adanya aliran dana sebesar Rp 24,6 miliar di rekeningnya di Panin Bank.

Dan diketahui uang tersebut merupakan milik pengusaha properti asal Batam, Andi Kosasih untuk membangun rumah toko (ruko) di atas lahan seluas dua hektar.

Kemudian, berkas tersebut dilimpahkan ke Kejagung dan diketahui untuk pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang tidak ditemukan.

Advertisement

Walhasil di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Gayus divonis bebas setelah jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.

Jampidum menyatakan pihaknya dalam menangani perkara tersebut, hanya berdasarkan dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Mabes Polri.

“Termasuk di dalam persidangan menggunakan BAP (dari Mabes Polri),” katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan saat berkas diserahkan oleh pihak Mabes Polri, jaksa peneliti juga memberikan masukkan untuk perbaikan di dalam berkas Gayus HP Tambunan.

“Harus dicari alat buktinya, diusahkan keterangan dari saksi dan tersangka,” katanya.

Ia mengatakan setelah pelimpahan tahap dua berkas Gayus HP Tambunan tersebut. “Langsung dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Advertisement

Di dalam pengadilan, sangkaan pencucian uang dan penggelapan uang, sendiri tidak terbukti hingga Gayus divonis bebas.

Sementara itu, tim eksaminasi perkara Gayus HP Tambunan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat jaksa peneliti yang menangani perkara tersebut.

“Kemudian Kasie Pidum Kejari Tangerang dan Kejari Tangerang,” katanya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif