News
Minggu, 13 Juni 2010 - 17:16 WIB

Kejagung tak akan main tindak

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak menunggu-nunggu untuk menonakifkan Cirus Sinaga dan Poltak Manulang menyusul ditetapkannya kedua jaksa itu sebagai tersangka. Namun, Kejagung tidak mau gegabah menjatuhkan keputusan itu.

“Ada mekanismenya, bukan sekedar main tindak saja,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, Minggu (13/6). Mekanisme yang dimaksud Marwan adalah Peraturan Pemerintah No 20/2008. PP tersebut berbicara mengenai tata cara pemberhentian jaksa.

Advertisement

“Hari Jumat lalu kan sudah saya jelaskan. Bahwa itu ada mekanismenya yakni PP No 20/2008 tentang pemberhentian jaksa,” imbuhnya. Sampai saat ini, lanjut Marwan, pihaknya belum mengusulkan penonaktifan Cirus dan Poltak kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Cirus dan Poltak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus Tambunan oleh Mabes Polri. Akibat kasus tersebut, Keduanya juga sudah dicopot dari jabatan masing-masing, yakni selaku Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, dan Kepala Kajati Maluku.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Perkara Gayus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif