News
Jumat, 4 Desember 2009 - 14:22 WIB

Kejagung: SKPP Bibit-Chandra sudah dikirim ke Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah dikirimkan Kejaksaan Agung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SKPP dikirimkan Kamis (3/12) lalu.

“SKPP sudah dikirim ke Presiden. Saya mendapatkan laporan sudah dikirim tanggal 3 Desember 2009,” ujar Plt Wakil Jaksa Agung yang juga merangkap Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono usai salat Jumat di masjid Al Ikhlas Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (4/12).

Advertisement

Setelah diserahkan ke SBY, Darmono mengaku Kejagung tidak memiliki wewenang lebih lanjut. “Kompetensi kita hanya pada penghentian penuntutan,” katanya.

Sementara itu, kubu Chandra dan Bibit hingga kini masih mengkaji Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus kliennya. Meski memandang SKPP sebagai hal yang tepat, namun Bibit dan Chandra menilai alasan yuridis SKPP tidak tepat.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Presiden
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif