Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah dikirimkan Kejaksaan Agung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SKPP dikirimkan Kamis (3/12) lalu.
“SKPP sudah dikirim ke Presiden. Saya mendapatkan laporan sudah dikirim tanggal 3 Desember 2009,” ujar Plt Wakil Jaksa Agung yang juga merangkap Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono usai salat Jumat di masjid Al Ikhlas Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (4/12).
Setelah diserahkan ke SBY, Darmono mengaku Kejagung tidak memiliki wewenang lebih lanjut. “Kompetensi kita hanya pada penghentian penuntutan,” katanya.
Sementara itu, kubu Chandra dan Bibit hingga kini masih mengkaji Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus kliennya. Meski memandang SKPP sebagai hal yang tepat, namun Bibit dan Chandra menilai alasan yuridis SKPP tidak tepat.
dtc/isw