News
Jumat, 20 Mei 2022 - 00:36 WIB

Kejagung Segera Tangkap Semua Tersangka Mafia Minyak Goreng

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Kejagung menetapkan pengusaha Lin Che Wei sebagai bagian dari mafia minyak goreng yang bekerja sama dengan oknum di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis bisa segera menangkap semua pihak yang diduga menerima aliran uang dari tersangka kasus mafia minyak goreng, Lin Che Wei.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah pengungkapan nama penerima uang haram tersebut dilakukan sebagai transparansi Kejagung dalam mengungkap praktik tindak pidana korupsi tersebut.

Advertisement

“Saya menjamin pihak lain yang turut menikmati uang hasil kejahatan itu pasti akan kena juga,” kata Febrie dikutip, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Stok Melimpah, Jokowi Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng

Advertisement

Baca Juga: Stok Melimpah, Jokowi Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng

Febrie menyebutkan tersangka Lin Che Wei sempat membagikan uang hasil kejahatan mafia minyak goreng ke sejumlah pihak.

Dia menegaskan penyidik telah menemukan bukti adanya aliran uang dari tersangka Lin Che Wei ke sejumlah pihak tertentu.

Advertisement

“Ya ada bukti uang itu dibagi-bagi oleh tersangka Lin Che Wei kepada beberapa pihak ya,” tuturnya.
Selain itu, kata Febrie, tim penyidik Kejagung juga tengah fokus pada tahap pemberkasan lima orang tersangka kasus mafia minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Tahan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kejagung Siapkan Kejutan Baru

“Tim sedang fokus melakukan pemberkasan lima orang tersangka,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan empat orang tersangka kasus mafia minyak goreng selama 40 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa masa penahanan keempat tersangka kasus mafia minyak goreng yang sebelumnya berlaku selama 20 hari sudah habis bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1433 H kemarin.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirjen Pernah Bisiki Mendag soal Mafia Minyak Goreng

Advertisement

Selanjutnya, kata Supardi, mengingat pemberkasan keempat tersangka belum rampung, maka masa penahanan keempat tersangka diperpanjang lagi menjadi 40 hari ke depan.

“Sudah, masa penahanan empat tersangka sudah diperpanjang 40 hari ke depan sejak lebaran itu,” tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Rabu (18/5). Supardi menjelaskan bahwa keempat tersangka mafia minyak goreng itu juga masih ditahan di lokasi yang sama. Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardgana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; dan General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. “Masih ditahan di lokasi penahanan yang sama,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung: Penerima Duit Lin Che Wei Bakal Dipidana!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif