News
Sabtu, 27 Mei 2023 - 13:35 WIB

Kejagung Pindahkan Penahanan Eks-Menkominfo Johnny G Plate ke Kejari Jaksel

Lukman Nur Hakim  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. (Solopos/ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tersangka dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dari Rutan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 

Pemindahan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo. “Iya [dipindahkan ke Jaksel],” kata Prabowo kepada Bisnis, Sabtu (27/5/2023).

Advertisement

Prabowo mengatakan bahwa pemindahan Johnny dilakukan karena tempat yang berada di Kejagung saat ini sudah penuh. 

Dirinya juga menyebut untuk pemeriksaan Johnny nantinya akan dilakukan juga di Kejari Jaksel. Namun, penyidik yang memeriksa tetap dari Kejagung.

“Iya [jaksa dari Kejagung ke Kejari], lebih efektif kan,” ujarnya. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022.

Advertisement

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan [Johnny Plate] dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Selain Johnny, sebelumnya Kejagung sudah menetepakan lima orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dua orang tersangka lagi, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Pindahkan Penahanan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif