News
Selasa, 23 Mei 2023 - 11:35 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas & Tersangka Kasus BTS Kominfo ke Kejari Jaksel

Lukman Nur Hakim  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkominfo Johnny G. Plate (kedua dari kanan), saat meninjau lokasi Tower BTS di Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/12/2022). (Istimewa/Kemkominfo)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. 

Kepala Kejari Jaksel Syarif Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan atas nama dua tersangka yaitu Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Advertisement

“Iya betul telah dilakukan tahap II,” kata Syarif kepada wartawan, Selasa (23/5/2023). 

Dengan dilakukannya tahap dua ini, pihak dari penuntut umum kembali menahan kedua tersangka selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 sampai 10 Juni 2023. 

Advertisement

Dengan dilakukannya tahap dua ini, pihak dari penuntut umum kembali menahan kedua tersangka selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 sampai 10 Juni 2023. 

IH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi dan MA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus BTS Kominfo. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Advertisement

Lalu, MA bekerjasama dengan AAL untuk untuk meloloskan Huawei sebagai tender dalam proyek ini. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo. 

Kelimanya adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Advertisement

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Dua orang tersangka lagi yaitu: IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment. 

Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tahap II kasus BTS, Kejagung Limpahkan 2 Tersangka ke JPU Kejari Jaksel”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif