News
Rabu, 28 September 2022 - 08:50 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Penyelewengan Dana ACT

Lukman Nur Hakim  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). (Antara)

Solopos.com, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa dikembalikannya berkas perkara karena adanya kesalahpahaman antara penyidik pihak Bareskrim dengan Kejagung.

“Masih di penyidik Bareskrim (berkas perkara). Karena kemarin yang dikirim dua SPDP tapi yang datang empat berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk dirubah,” tutur Ketut saat dihubungi wartawan, Selasa (27/9/2022) malam.

Advertisement

Ketut juga menjelaskan bahwa Kejagung akan menunggu berkas untuk dikembalikan oleh penyidik. Setelah berkas dikembalikan jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara ACT.

Baca Juga AirAsia Ride Segera Mengaspal di Indonesia

Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa berkas tahap satu dari kasus ACT sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari lalu.

Advertisement

“Sudah kita limpahkan atau tahap satu pada Senin kemarin,” tutur Andri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Diketahui Bareskrim Polri Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)

 

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Penyelewengan Dana ACT

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif