News
Senin, 29 Agustus 2022 - 16:44 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs

Lukman Nur Hakim  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Istilah tersebut sering disebut dengan P-19. Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyampaikan itu saat ditanya mengenai status berkas perkara tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs.

Advertisement

“Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti. Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” tutur Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).

Fadil menyebut Kejagung mengembalikan berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo Cs karena dinilai belum lengkap, baik itu anatomi kasus maupun alat bukti.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Sambo dan Putri bakal Bertemu di Duren Tiga

Namun, Fadil mengungkapkan bahwa pengembalian berkas belum dilakukan hari ini karena belum ada petunjuk secara tertulis dan menunggu hal itu lengkap.

“Belum dikembalikan, belum. Kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap,” pungkasnya.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif