News
Rabu, 21 Desember 2022 - 21:05 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Ismail Bolong ke Bareskrim Polri

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aiptu (Purn) Ismail Bolong (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tindak pidana pertambangan ilegal oleh Ismail Bolong dan dua rekannya ke penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri.

Berkas perkara tambang ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong itu dinyatakan belum lengkap.

Advertisement

“Jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Ketut menjelaskan, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat (16/12/2022) kemudian menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Ketut menjelaskan, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat (16/12/2022) kemudian menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Ismail Bolong segera Disidangkan, Kabareskrim Belum Tersentuh

“Telah ditunjuk enam orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Dalam perkara ini, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang Bodong, Polisi Ungkap Peran Ismail Bolong

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan belum mendapat informasi terkait pengembalian berkas karena sedang melaksanakan ibadah umrah.

Namun ia meyakini berkas perkara masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Seret Nama Komjen Agus Andrianto, Ismail Bolong Kini Diperiksa di Bareskrim

Advertisement

Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur itu menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus Andrianto disebut menerima setoran dana haram tersebut senilai Rp6 miliar.

Namun hingga kini penyidikan perkara oleh aparat Bareskrim Polri belum menyentuh nama atasan mereka, Komjen Pol Agus Andrianto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif