Jakarta–Berkas perkara pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah akan dikembalikan ke Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap, jadi harus dikembalikan.
“Berkas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah dinyatakan belum lengkap (P-18),” ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (9/10).
Dikatakan Didiek, pengembalian itu berdasarkan pada surat dari Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor B-2125/F.3/Ft.1/10/2009 tanggal 5 Oktober 2009 perihal hasil penyidikan atas nama tersangka Chandra yang disangka melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 421 KUHP, pasal 12 huruf (e) jo pasal 15 UU No 31/1999 jo UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkas perkara Chandra dengan No: PB/09/X/PidKor diterima Kejagung tanggal 2 Oktober 2009. Berkas perkara ini kemudian diteliti oleh tim Pidsus dipimpin oleh Kasubid selama 7 hari. Dan ternyata hasilnya dinyatakan berkas belum lengkap, jadi Kejagung akan mengembalikannya.
“Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19), sesuai ketentuan pasal 110 ayat (2),(3),(4) dan pasal 138 ayat (2) KUHAP,” jelas dia.
dtc/fid