News
Selasa, 12 Januari 2010 - 13:48 WIB

Kejagung: Kasus KBRI Thailand tak bisa diambil KPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand, tidak bisa diambil begitu saja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita punya MoU (penandatanganan kesepahaman) dengan KPK. Jadi tidak semudah itu diambil alih,” kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, seusai acara acara Pelantikan Pejabat Eselon II Kejagung, di Jakarta, Selasa (12/1).

Advertisement

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW mendesak KPK mengambil alih kasus itu karena ada indikasi kasus itu akan diarahkan pada persoalan administratif semata.

Hendarman mengatakan sesuai MoU pengambilalihan kasus itu, apabila kejaksaan ada kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.

Advertisement

“MoU menyebutkan pengambilalihan apabila kita (Kejagung) ada kepentingan,” katanya.

Terlebih lagi, kata dia, kasus itu saat ini masih dalam pendalaman.

“Masak diambil alih,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Kejagung menyatakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand sampai kini masih menunggu perkembangan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita masih menunggu audit BPKP, apakah ada unsur pidana atau hanya kesalahan administrasi saja,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu (6/1) malam.

Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand, yakni Duta Besar (Dubes) RI untuk Thailand, Muhammad Hatta,  Wakil Dubes RI untuk Thailand Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI Suhaeni .

Dugaan korupsi itu berupa penyimpangan penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 pada KBRI di Bangkok. Tersangka kasus ini telah menyerahkan uang kelebihan sisa dari penggunaan dana DIPA tersebut.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Ambil Kejagung KPK Tak Bisa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif