News
Rabu, 2 Maret 2011 - 13:57 WIB

Kejagung dukung SK pelarangan kegiatan Ahmadiyah

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

— Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung sikap pemerintah daerah yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Hal ini merupakan kewenangan masing-masing daerah untuk menjaga keamanan masyarakatnya.

“Tentu (mendukung). Orang yang punya wilayah saja sudah bilang begitu, kenapa kita tidak mendukungnya. Yang lebih mengetahui kan yang punya wilayah itu,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2011).

Advertisement

Seperti diketahui, Senin (28/2/2011), Gubernur Jawa Timur Sukarwo menerbitkan SK Gubernur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 yang berisi tentang larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur. Sukarwo mengatakan, keputusan itu merupakan kesepakatan antara pimpinan Muspida dan tokoh agama di Jawa Timur.

Dia menjelaskan, SK ini diterbitkan bukan untuk melarang aqidah ajaran Ahmadiyah, namun demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terhadap hal ini, Basrief sepakat. Menurutnya, jika aktivitas Ahmadiyah dirasa telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka menjadi wewenang setiap Pemda untuk menjaga ketertiban masyarakatnya.

Advertisement

“Itu kewenangan Pemda menjaga ketertiban masyarakat di wilayahnya. Kalau itu dianggap menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat, di dalamnya itu kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Basrief menuturkan, evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri oleh instansi terkait masih terus berlangsung. Evaluasi ini diikuti oleh sejumlah instansi terkait termasuk Kejagung dan dipimpin oleh pihak Kementerian Agama. “Jadi implementasi apa yang dicantumkan dalam SKB tetap disosialisasikan, baik kepada masyarakat maupun kepada pihak Ahmadiyah itu sendiri,” terangnya.

“Kedua, masalah penegakan hukumnya ke depan kalau kembali ada pelanggaran maka dilaksanakan penegakan hukumnya. Itu nanti akan dilakukan melalui Kepolisian,” tambah Basrief.

Advertisement

(dtc/try)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif