News
Selasa, 3 Oktober 2023 - 13:39 WIB

Kejagung Buka Penyidikan Kasus Baru Dugaan Korupsi di Lingkungan Kemendag

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Kementerian Perdagangan. (Setkab)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kasus penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi mengatakan pihaknya telah menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut. 

Advertisement

“Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023,” kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (3/9/2023), dilansir Bisnis.com.

Kemudian, temuan pidana itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang. 

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tambahnya. 

Advertisement

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari batas maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

Adapun, Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk dengan kerugian negara yang ditimbulkan. 

“Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja.” pungkas Kuntadi.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Buka Penyidikan Kasus Baru Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementerian Perdagangan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif