News
Selasa, 24 Maret 2015 - 21:40 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Gerindra Balik Arah, Nyatakan Tak Ada Perubahan Pasal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Keistimewaan DIY, Gerindra akhirnya berubah haluan dan secara resmi mendukung tidak adanya perubahan pasal.

Harianjogja.com, JOGJA-Fraksi Gerindra resmi mendukung tidak perlu ada perubahan Pasal 3 Huruf M.

Advertisement

“Hasil rapat fraksi dan pengurus DPD Gerindra DIY kami memutuskan kembali ke UUK,” kata Ketua Fraksi Gerindra Suroyo, Senin (23/3/2015)

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DIY Noeryanto yang selama ini ngotot untuk menambah klausul suami dalam Pasal 3 Huruf M kini justru menolaknya.

Pria yang biasa disapa Romo Noer yang bergelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Yudhahadiningrat ini
mengatakan sikap terbarunya itu setelah melalui diskusi dengan semua pengurus DPD, DPC dan Fraksi Gerindra.

Advertisement

“Hasil diskusi tidak perlu ada penambahan [klausul suami],” kata Romo Noer.

Romo Noer menampik dikatakan ada perbedaan pendapat. Menurutnya Perdais merupakan ranah Pemda DIY dan DPRD dan Kraton tidak ikut campur.

“Urusan Kesultanan itu urusan preogratif raja, itu yang kami pegang,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya Romo Noer menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam Raperdais sehingga perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang sama untuk menjadi Gubernur DIY, sama halnya dengan gubernur di daerah-daerah lainnya. Bahkan ia juga mengancam akan melaporkan kadernya di DPRD DIY yang tidak mendukung perubahan pasal.

Fraksi lainnya di DPRD DIY yang sepakat mendukung tidak ada perubahan Pasal 3 Huruf M Raperdais adalah PKS, PAN, Golkar, PKN (gabungan PKB dan Nasdem), dan FPD (gabungan PPP dan Demokrat)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif