News
Selasa, 21 Januari 2020 - 19:53 WIB

Kehidupan Pribadi Disorot, Siswa Malang yang Didakwa Bunuh Begal Syok Berat

Nugroho Meidinata  /  Newswire  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang kasus siswa yang didakwa membunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020). (Antara)

Solopos.com, MALANG -- ZA, siswa di Malang, Jawa Timur (Jatim), yang didakwa membunuh pelaku begal, disebut-sebut syok lantaran kehidupan pribadinya terus disorot. ZA diberitakan telah beristri dan mempunyai seorang anak.

Meski membenarkan kabar tersebut, kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat, menjelaskan bahwa kondisi psikologisnya terguncang.

Advertisement

"Kondisi kejiwaannya, psikisnya syok. Narasi kehidupan pribadinya tidak bijak diekspos. Baiknya tentang proses hukum saja, tentang anak ZA yang dibegal dan ada ancaman [perkosa terhadap kekasihnya]," ujar Bakti yang dilansir dari Suara.com, Selasa (21/1/2020).

Apalagi saat ini ZA tidak didampingi tim psikolog. Padahal, Bakti menilai ZA sedang membutuhkan pendampingan dari tim khusus agar psikisnya tidak terganggu. "Sejauh ini tidak ada [pendampingan psikologis]. Harusnya dibutuhkan," tambahnya.

Baca Juga: Lempari Sarang dengan Kerikil, 4 Siswa SMP Trucuk Klaten Disengat Tawon Vespa

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, kasus yang menimpa ZA ini banyak disorot oleh banyak pihak. Bahkan, pengacara ternama Hotman Paris Hutapea juga angkat bicara mengenai ZA yang terancama hukuman seumur hidup. Hotman Paris mempertanyakan tuduhan pembunuhan berencana yang dilakukan ZA. Padahal ZA melakukan tindakan tersebut untuk membela diri.

"Sudah ribuan orang yang menghubungi saya untuk memberi perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhahn berencana Pasal 340 KUHP katanya. Padahal lelaki muda itu membunuh karena membela kekasihnya yang hendak diperkosa," kata Hotman.

Baca Juga: Babah Setoe, Roti Legendaris dari Solo Berumur Seabad Lebih

Advertisement

"Kalau benar faktanya seperti itu, sangat dipertanyakan kenapa bisa didakwa melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Ini masalah seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif