News
Kamis, 9 Maret 2023 - 20:21 WIB

Kedaruratan Covid-19 di Indonesia Bisa Dicabut, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Szalma Fatimarahma  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB IDI (Erlina Burhan/JIBI/Szalma Fatimarahma).

Solopos.com, JAKARTAIkatan Dokter Indonesia (IDI) menilai status kedaruratan Covid-19 di Indonesia berpotensi besar dicabut pada 2023.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB IDI Erlina Burhan mengatakan hal ini mungkin terjadi jika Indonesia dapat terus mempertahankan kondisi pandemi Covid-19 yang telah cukup terkendali dan tidak lagi harus mencatat lonjakan kasus harian akibat varian baru dari Virus Corona.

Advertisement

“Kalau memang sudah kaya gini, terkendali, mungkin kemungkinan sih pasti ada [dicabut status kedaruratan Covid-19 tahun ini]. We’re very looking forward ya, saya juga pengin istirahat,” ujarnya ditemui di Gedung Pusat PB IDI di Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Indonesia sebelum mencabut status kedaruratan Covid-19 atau bahkan menuju ke arah endemi.

Syarat tersebut antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, dan tingkat perawatan rumah sakit kurang dari 5%. Selain itu angka fatality rate kurang dari 3% dan level PPKM berada pada transmisi lokal tingkat 1.

Advertisement

Sejumlah syarat tersebut sudah berhasil dipenuhi Indonesia. “Jadi kalau kondisi-kondisi tersebut sudah bertahan selama 6, semestinya sudah bisa [pandemi dicabut],” tambahnya.

Sebelumnya, beredar kabar pemerintah segera mencabut status kedaruratan Covid-19 pada Agustus 2023. Namun, juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan belum ada kepastian terkait waktu pencabutan tersebut.

Syahril menegaskan hanya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang mencabut status pandemi global Covid-19. Pemerintah Indonesia hanya bertanggung jawab atas pencabutan status kedaruratan Covid-19 yang masih berlaku di Indonesia seusai ditariknya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Advertisement

“Untuk waktunya kami tidak bisa menjawab, tentunya akan menunggu kebijakan apa yang disampaikan Pak Presiden di kemudian hari tentang pencabutan kedaruratan Covid-19,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Covid-19 Terkendali, IDI Pede Status Darurat Covid-19 Berakhir Tahun Ini

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif