News
Rabu, 1 Februari 2012 - 08:37 WIB

KECELAKAAN XENIA-Kenapa Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Afriyani dalam kecelakaan ‘Xenia maut’. Kenapa polisi akhirnya menerapkan pasal tersebut?.

“Itu hasil dari analisa kami dengan saksi ahli dan juga sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan sehingga kita jerat dengan pasal pembunuhan,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (1/2/2012).

Advertisement

Rikwanto mengatakan, unsur pembunuhan dalam kecelaan yang menewaskan sembilan orang telah dikaji dari beberapa analisa TKP. Rentetan kejadian yang dialami Afriyani sebelum kecelakaan terjadi juga ditengarai memenuhi unsur pembunuhan.

“Kita ketahui, sebelum kecelakaan terjadi, dia mengkonsumsi alkohol dan ekstasi kemudian dia juga bergadang seharian sehingga kondisinya drop,” ujar Rikwanto.

Penerapan pasal ini juga didukung dari hasil kesaksian masyarakat di lokasi kejadian bahwa Afriyani tidak mengerem saat kendaraannya menyeruduk para pejalan kaki. Keterangan saksi ahli kesehatan, transportasi juga semakin menguatkan keyakinan penyidik untuk menerapkan pasal tersebut terhadap Afriyani.

Advertisement

Kemudian, saat terpengaruh narkotika, Afriyani mengabaikan anjuran teman-temannya untuk tidak mengemudikan Xenia bernopol B 2479 XI itu.

“Teman-temannya sudah memperingatkan untuk naik taksi saja, tetapi dia tetap ngotot menyetir,” pungkas dia.

Polisi akhirnya menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki dan tiga lainnya luka-luka itu. Dengan demikian, ancaman hukuman Afriyani lebih banyak dari pada sebelumnya yakni maksimal hingga 15 tahun penjara. detikcom

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif