“Pemeriksaannya pukul 11.00 WIB di Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, saat dihubungi, Rabu (1/2/2012).
Nugroho mengatakan Afriyani cs menunjukkan kondisi yang baik selama menjalani pemeriksaan. “Kita kan selama ini, saat diperiksa tidak ada masalah, bagus tapi kita harus tanya ahli juga,” ujar Nugroho.
Afriyani mengemudikan Xenia yang menabrak sembilan orang pejalan kaki hingga tewas dan tiga orang lainnya luka-luka di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu 22 Januari 2012.
Dari pemeriksaan tes urine, Afriyani cs positif mengkonsumsi narkoba sebelum kecelakaan terjadi. Keempatnya kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 112 jo pasal 132 subsider pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. detikcom