News
Sabtu, 15 April 2023 - 21:25 WIB

Kecelakaan Boyolali: Terlarang! Menyalip di Bahu Jalan Tol Dipidana 2 Bulan

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kecelakaan maut di ruas tol Boyolali terjadi lagi. Kali ini terjadi di KM 472+800 A arah Solo-Semarang, tepatnya di Desa Ngampon, Kecamatan Ampel, pada Sabtu (15/4/2023). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Dalam dua hari beruntun, Jumat-Sabtu (14-15/4/2023), di ruas tol Solo-Semarang di wilayah Boyolali terjadi dua kecelakaan maut yang merenggut 11 nyawa.

Kasus terakhir, Sabtu (15/4/2023), sebuah mobil Honda CRV menabrak truk di bahu jalan tol.

Advertisement

Kedua kendaraan tersebut berjalan searah dari timur ke barat.

Kecelakaan mengakibatkan tiga nyawa melayang masing-masing Supriyono, 58, Sugihartatik, 52, dan Nuzulul Rahmat Fauzi Haryano, 21, ketiganya warga Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement

Kecelakaan mengakibatkan tiga nyawa melayang masing-masing Supriyono, 58, Sugihartatik, 52, dan Nuzulul Rahmat Fauzi Haryano, 21, ketiganya warga Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sementara satu penumpang mobil selamat dan hanya mengalami luka ringan.

Seluruh korban berada di mobil Honda CRV yang menyeruduk truk dari belakang.

Advertisement

Sedikitnya delapan orang meninggal dalam musibah tragis yang terekam kamera CCTV tol tersebut.

Dalam kecelakaan Sabtu sore tadi, dugaan kuatnya Honda CRV tersebut hendak mendahului mobil di depannya dari arah kiri.

Malang, di sisi kiri (bahu jalan) melaju truk yang lantas tertabrak sopir Honda CRV tersebut.

Advertisement

Terlarang

Mendahului kendaraan lewat bahu jalan sejatinya dilarang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan peraturan tersebut, bahu jalan hanya digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Dalam PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam beberapa hal yaitu:

Advertisement

– Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

– Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

– Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

– Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

– Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan;

Pelanggar fungsi bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, yakni hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif