News
Kamis, 27 Juni 2024 - 16:15 WIB

Kecam Legislator Main Judi Online, MUI: Mereka Sakit

Reyhan Fernanda Fajarihza  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Majelis Ulama Indonesia (Antara-Ardika)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam praktik perjudian daring atau judi online yang dilakukan oleh seribuan anggota DPR dan DPRD.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menilai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut menjadi keprihatinan bersama karena melanggengkan praktik haram dan bukan merupakan contoh terpuji.

Advertisement

“Transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63.000 transaksi, jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, situasi ini sangat berbahaya karena akan sulit bagi para legislator tersebut untuk meninggalkan tabiat bermain judi online.

Advertisement

Menurutnya, situasi ini sangat berbahaya karena akan sulit bagi para legislator tersebut untuk meninggalkan tabiat bermain judi online.

Selain itu, dia juga menyoroti rata-rata nominal transaksi judi online dalam temuan itu, yang diklaim mencapai Rp25 miliar per orang. Anwar menyebut bahwa uang untuk berjudi akan jauh lebih besar dari pendapatan Dewan per bulan atau per tahunnya.

“Oleh karena itu, kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini. Karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut akan selalu berusaha untuk bisa bermain,” sambungnya.

Advertisement

MUI juga meminta agar asal muasal kekayaan anggota dewan tersebut dapat diselidiki karena rawan diiringi dengan tindakan seperti korupsi.

“Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima, karena jelas-jelas akan bisa merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, serta bangsa dan negara,” tutup Anwar.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat perjudian daring atau judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap hal tersebut usai anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman memintanya untuk mengungkap apabila ada anggota legislatif yang terlibat dalam judi online.

Advertisement

“Pertanyaan apakah profesi, ini kita bicara profesi ya, seperti bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MUI Kecam Ribuan Legislator Main Judi Online!” 

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DPR RI Judi Online MUI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif