News
Minggu, 22 Januari 2023 - 14:41 WIB

Kecam Kasus Brebes, Anggota DPR: Tak Ada Kata Damai dengan Pemerkosa!

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokumentasi - Anggota DPR Paramitha Widya Kusuma (kanan), di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota DPR Paramitha Widya Kusuma mengecam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Paramitha menyatakan tidak ada kata damai terhadap pelaku kekerasan seksual.

Advertisement

Legislator PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Jawa Tengah itu mengajak masyarakat mengawal penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang pelaku itu.

Menurut dia, kasus tersebut perlu diproses secara hukum karena tidak ada kata damai untuk kejahatan pemerkosaan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Advertisement

Menurut dia, kasus tersebut perlu diproses secara hukum karena tidak ada kata damai untuk kejahatan pemerkosaan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Keberadaan Undang-undang TPKS, lanjut dia, dapat diprioritaskan sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti itu supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.

Sebagai seorang perempuan dan ibu, Paramitha mengecam dan menyayangkan terjadinya kasus di Brebes yang merupakan tanah kelahirannya itu.

Advertisement

Meskipun begitu, Paramitha mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah menangkap enam orang yang diduga pelaku pemerkosaan tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah berhasil menangkap enam orang pelaku yang sebelumnya berakhir damai. Memang, langkah polisi sudah sepatutnya melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari kejahatan kekerasan seksual. Kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Brebes” ucap dia.

Sebelumnya pada Rabu (18/1/2023), Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya telah mengamankan enam orang pria yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

Advertisement

“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka terdiri atas lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa,” kata Iqbal.

Saat ini, lanjut dia, para pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik. Selain itu, empat orang, termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi.

Iqbal menyampaikan Polri berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan.

Advertisement

Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku.

“Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif