News
Selasa, 27 Oktober 2015 - 16:20 WIB

KEBIRI UNTUK PAEDOFIL : Hukuman Kebiri Jangan Hanya karena Geram dan Gemas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kebiri untuk paedofil masih menjadi wacana yang menuai pro dan kontra

Harianjogja.com, JOGJA-Tingkat kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat selama tahun 2015 jadi alasan munculnya usulan hukuman kebiri bagi para predaktor seksual anak.

Advertisement

Terkait dengan wacana hukuman kebiri bagi para pelaku paedofilia, Sari Murti Widyastuti, selaku Ketua Pelaksana Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, menilai itu tidak memutus akar permasalahan.

“Jangan cuma karena gemes lalu memutuskan hal seperti itu,” katanya.

Sari menilai maraknya kasus yang terekspos ke publik membuat masyarakat geram dan akhirnya menghasilkan wacana kebiri tersebut.

Advertisement

Sari memaparkan bahwa sebenarnya perangkat yang ada telah membuka ruang bagi usaha untuk memberikan efek jera bagi pelaku, terbukti dengan adanya UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014.

Jika memang hukuman kebiri akan benar-benar dipraktikkan, Sari menyarankan untuk diadakan kajian dan penelitian lebih lanjut yang mendalam. “ Karena sebenarnya kan masalahnya itu dari otak, bukan di saraf libidonya,” tambah Sari saat ditemui Harian Jogja di pelaksanaan audit eksternal Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) “Rekso Dyah Utami” DIY, Senin (26/10/2015).

Kristiani Swasti, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY, juga mendukung usaha telaah lebih lanjut mengenai pelaksanaan hukuman kebiri. Dia menambahkan bahwa fokus utama dari penanganan kasus kekerasan adalah bagaimana membuat korban merasa tidak tertekan dan dapat terus melanjutkan hidupnya.

Advertisement

“Daripada hukumannya, yang lebih penting adalah melaksanakan usaha preventifnya,” jelas Kristiani.

Maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di berbagai daerah juga dapat terjawab dengan adanya sistem perlindungan yang saling berkesinambungan.

“Dibutuhkan suatu usaha community service agar edukasi mengenai perlindungan akan kekerasan anak ini bisa lebih tersampaikan ke masyarakat,” jelas Sari.

Kendati dinilai lebih mengancam, hukuman kebiri dianggap tidak akan menjadi solusi yang efektif dalam kasus-kasus yang terjadi di Jogja. “ Di tempat lain mungkin efektif, tapi kan rumput tetangga tidak selalu bisa ditanam di halaman kita,” pungkas Sari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif