News
Kamis, 22 Oktober 2015 - 15:10 WIB

KEBIRI PEDOFILIA : Pelaku Pedofil Dikebiri? Begini Komentar dr. Boyke dan Kak Seto

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokter Boyke dan Kak Seto. (Istimewa/Newswire)

Hukuman kebiri bagi pelaku Pedofilia dinilai tak akan efektif oleh dokter Boyke dan Kak Seto.

Solopos.com, JAKARTA – Rencana Presiden Joko Widodo yang akan mengeluarkan Perppu pemberian hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia ditanggapi beragam. Seksolog dokter Boyke Dian Nugraha dan Dewan Penasihat Komnas Anak Seto Mulyadi mengungkapkan pandangannya.

Advertisement

Seksolog dokter Boyke Dian Nugraha menilai, hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak tidak efektif.

Alasannya, pelaku kejahatan seksual pada anak masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya tidak diobati.

“Yang sakit itu kan jiwanya, kastrasi atau kebiri tidak akan menyelesaikan jiwanya, makanya saya kurang setuju dengan diberlakukannya itu,” kata Boyke saat di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Advertisement

Cara terbaik menghadapi pedofilia, katanya, dengan memberikan pengobatan dan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.”Kemudian, anak-anak diberikan pendidikan seks, sehingga mereka bisa melindungi diri sendiri dari monster seksual,” katanya.

Dewan Penasihat Komnas Anak Seto Mulyadi kurang lebih sama. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengatakan dirinya kurang setuju atas hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.

Kak Seto mengimbau pemerintah agar mengkaji ulang terhadap Perppu yang akan dikeluarkan, mengingat pedofilia adalah penyakit psikologis. “Mohon ini dipertimbangkan kembali berdasarkan aspek-aspek psikologisnya. Dikhawatirkan, yang dikebiri ini malah lebih agresif, bukan lagi kekerasan seksual tapi kekerasan segalanya,” kata Kak Seto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2015).

Advertisement

Menurutnya, hukuman yang setimpal untuk pelaku pedofilia adalah hukuman kurungan. Namun, Kak Seto menegaskan hukuman tersebut harus diimplementasikan secara maksimal.

“Hukum yang tepat adalah pemidanaan yang optimal, penjara yang maksimal. Namun, pemidanaan ini jangan sampai menjadi bumerang. Jangan sampai menciptakan kondisi yang tidak lebih baik bagi anak Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak untuk menimbulkan efek jera.

Penerapan hukuman tambahan itu nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif