News
Kamis, 21 Februari 2013 - 01:45 WIB

KEBIJAKAN GENAP-GANJIL: Pengadaan Stiker, Pemprov Siapkan Rp12,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penerapan ganjil genap nomor kendaraan. (Dok/JIBI)

Ilustrasi kemacetan lalu lintas. Kebijakan genap-ganjil nomor kendaraan bermotor diberlakukan salah satunya untuk mengurangi kemacetan. (Dok/JIBI)

JAKARTA– Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan anggaran yang dipersiapkan Pemprov untuk pemberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganji genap sebesar Rp12,5 miliar.

Advertisement

Kepala Dishub DKI, Udar Pristono mengungkapkan anggaran tersebut nantinya digunakan untuk pengadaan stiker bagi kendaraan yang bernomol polisi genap dan ganjil, serta kelengkapan teknis lainnya.

“Anggarannya Rp12,5 miliar itu disiapkan untuk 3,5 juta kendaraan yang ada di Jakarta, dan itu sudah diketok (disetujui),” ungkapnya di Balai Kota, Rabu (20/2/2013).

Kepastian anggaran tersebut, juga mementahkan pernyataan Presedium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S
Pane yang menyebutkan dana yang disiapkan Pemprov DKI untuk pemberlakuan nopol ganjil genap sebesar Rp62 miliar.

Advertisement

“Dia (Neta) ngawur itu, nggak benar. Ya itu tadi Rp12,5 miliar untuk 3,5 juta kendaraan. 1,7 juta untuk ganjil dan selebihnya stiker untuk genap,” tegas Udar.

Adapun kebijakan yang rencananya akan diberlakukan per Maret tahun ini, diterapkan di beberapa lokasi di Jakarta, diantaranya koridor three in one yang berlaku sepanjang jalur Blok M hingga Kota, Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Rasuna Said.

Selanjutnya sejumlah koridor timur-barat yang dilalui Transjakarta, Pinang Ranti hingga Pluit, serta Jalan Sultan Agung dari Karet, Jakarta Pusat hingga Manggarai dilanjut hingga Jalan Pramuka.

Advertisement

Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan, Jenderal Suprapto serta di sebelah barat, Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni juga akan menjadi titik penerapan nopol ganjil genap.

Selain itu, dua jalur bujur dari utara ke selatan juga akan diberlakukan kebijakan ini yaitu Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang, dan Jalur Cideng, Mas Mansyur yang melintasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif