News
Selasa, 2 Februari 2016 - 20:45 WIB

KEBIJAKAN BANK INDONESIA : Awas, Merusak Uang Rupiah Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M!

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kebijakan Bank Indonesia terbaru adalah menindak tegas para perusak uang Rupiah.

Solopos.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) ingin menindak tegas para perusak uang Rupiah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedarkan uang dengan kualitas yang layak.

Advertisement

“Sesuai UU mata uang BI, yang menerbitkan peraturan BI mengenai jumlah dan pecahan untuk diganti dengan uang yang lebih baru, sehingga masyarakat memiliki uang yang lebih nyaman dan layak edar, yang tidak menimbulkan penyakit dan tidak nyaman karena sudah lusuh,” ujar Suhaedi dalam diskusi dengan media tentang Clean Money Policy, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

BI juga melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat agar lebih menghargai rupiah dan menjaga rupiah agar tidak cepat lusuh dan rusak dengan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan beberapa lembaga terkait lainnya.

“Melakukan edukasi bagaimana memperlakukan uang yang diperoleh secara susah payah, merupakan tugas bersama melalui pendidikan formal, dengan Kementerian Pendidikan juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga dan tokoh masyarakat di daerah-daerah melalui penyelenggaraan, diselipkan edukasi memperlakukan uang dengan baik,” jelasnya seperti dilaporkan Detik.com.

Advertisement

BI mengegaskan ada hukuman pidana untuk untuk orang yang dengan sengaja merusak rupiah.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah dengan maksud merendahkan (seperti merobek, menggunting) rupiah, dikenakan pidana 5 tahun denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Suhaedi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif