News
Minggu, 4 Oktober 2015 - 15:00 WIB

KEBAKARAN HUTAN : 2 Korporasi asal Tiongkok dan Australia Terlibat Kasus Kebakaran Hutan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patung Tarian Sekapur Sirih dipasangi masker di Jambi, Senin (14/9/2015). Aksi yang dilakukan oleh aktivis Tajridanur itu sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kabut asap sekaligus menuntut pemerintah bertindak cepat untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang telah mengakibatkan udara pada level berbahaya. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kebakaran hutan ditangani Polri yang telah menetapkan tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Polri telah menangani 47 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Dua di antaranya melibatkan korporasi asing asal Tiongkok serta Australia.

Advertisement

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar mengatakan secara keseluruhan ada 238 laporan yang ditangani dengan rincian 191 perorangan dan 47 korporasi.

Adapun yang sudah ditetapkan tersangka berjumlah 216 yang terdiri atas 205 perorangan serta sembilan korporasi.

Advertisement

Adapun yang sudah ditetapkan tersangka berjumlah 216 yang terdiri atas 205 perorangan serta sembilan korporasi.

“Tersangka yang ditahan 67 perorangan dan lima korporasi dan areal yang terbakar sekitar 42.644,37 ha,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2015).

Dari 232 laporan, Bareskrim menangani empat laporan yang melibatkan korporasi. Tiga laporan telah penyidikan, sedangkan sisanya masih penyelidikan.

Advertisement

Sementara itu Polda Sumatra Selatan mendapat 35 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 14 di antaranya masih penyelidikan dan 19 telah masuk penyidikan. Dari jumlah tersebut, 10 kasus melibatkan perorangan serta sembilan korporasi.

“Tersangka 27 peroangan, empat korporasi,” kata dia.

Pekan lalu, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengakui sanksi pidana belum memberikan efek jera bagi korporasi yang nimbrung dalam kasus karhutla.

Advertisement

Menurut dia adminstratiflah yang dapat memberikan efek jera bagi korporasi tersebut lantaran izin akan dibekukan atau dicabut.

“Itu bisa lebih jera dari hanya sekedar proses hukum yang mungkin nanti bisa dikenakan hanya pegawai, direktur, sementara pemiliknya tidak [dijerat],” kata dia.

Badrodin menambahkan Polri tak segan menindak korporasi-korporasi yang terbukti ikut dalam pembakaran hutan dan lahan. Hanya, pihaknya tidak dapat menindak para korporasi bila tidak memiliki bukti kuat.

Advertisement

“Ini kan proses pidana harus dibuktikan dengan adanya fakta hukum. Kalau memang ada buktinya kenapa tidak, karena hukum itu berlaku sama,” tutur mantan Wakil Kapolri ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif