News
Selasa, 1 November 2011 - 15:44 WIB

KBRI Swiss menilai ada kejanggalan dari Panitia New7 Wonders

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pulau Komodo (google img)

Jakarta (Solopos.com)- Perwakilan Indonesia di Swiss, KBRI Bern telah lama menyelidiki panitia New7 Wonders. Hasilnya diperoleh sejumlah kejanggalan. Bayangkan, alamat kantor yang diklaim berada di sebuah kota di Swiss saja tidak pernah ada.

Advertisement

Duta Besar RI di Swiss Djoko Susilo, dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Selasa (1/11/2011) membeberkan sejumlah kejanggalan panitia New7 Wonders. Mulai dari kemunculan asal muasal panitia New7 Wonders hingga keberadaan mereka di mata publik Swiss. Berikut penjelasan KBRI Bern.

1. Desember 2007, N7W mengumumkan peresmian kampanye, pada tahap awal terpilih tiga destinasi wisata di Indonesia untuk masuk nominasi yaitu Taman Nasional Komodo, Danau Toba, dan Anak Gunung Krakatau bersama-sama dengan 440 nominasi dari 220 negara.

2. Agustus 2008, Indonesia mendaftar sebagai OSC dan membayar biaya administrasi masing-masing destinasi US$ 199.

Advertisement

3. Pada 21 Juli 2009, Taman Nasional Komodo menjadi Indonesia National Nominees dan menjadi salah satu dari 28 nominasi finalis.

4. Februari 2010, pihak N7W menawarkan kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah deklarasi N7W, yang rencananya dilaksanakan pada 11 November 2010.

5. Setelah melakukan penjajakan dan beberapa kali pertemuan, pada 25 November 2010 Indonesia menyatakan berminat menjadi tuan rumah.

Advertisement

6. Pada 6 Desember, pihak N7W menyetujui Indonesia sebagai tuan rumah dengan liscense fee sebesar US$ 10 juta.

7. Pada tanggal 29 Desember 2010, keluarlah ancaman dari pihak N7W, melalui Kepala Komunikasi N7W, Eamon Fitzgerald yang memberikan batas waktu sampai 31 Januari 2011 agar pemerintah Indonesia menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah. Jika sampai batas waktu itu tidak ada ketegasan, pihak N7W terpaksa akan menngguhkan status Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai finalis N7W.

8. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( dahulu Kembudpar) RI , pada 2 Februari 2011 silam melayangkan surat elektronik kepada pihak N7W dan memprotes rencana eliminasi TNK sebagai finalis itu. Surat tersebut ditanggapi pengacara N7W yang beralamat di London, lima hari kemudian. Isinya, TNK tidak tereliminasi, melainkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (d/h Kemenbudpar) tak lagi bisa menjadi official supporting committee (OSC).

9. Pada 11 Februari 2011, pihak Todung Mulya Lubis mengirim surat via e-mail lagi dan meminta agar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali menjadi OSC. Tapi tak ada jawaban untuk surat kedua itu.

10. Tetap masuknya TNK sebagai finalis tanpa keikutsertaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai OSC itu membuat harga diri sebagai bangsa dilecehkan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mewakili Pemerintah Indonesia tak boleh ikut mempromosikan.

11. Ada negara lain yaitu, Maldives, satu dari 28 finalis, pekan lalu menarik diri dari kompetisi yang dilakukan N7W itu. Maldives, sebuah negara kepulauan kecil dekat Sri Lanka, menarik diri karena urusan finansial yang dibebankan N7W.

12. Pada 28 April 2011, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kratif mengutus 8 orang delegasi yang terdiri dari Pejabat kementerian, seorang pengacara dari Kantor Pengacara Lubis, Santosa dan Maulana dan beberapa wartawan nasional untuk mengadakan penyelidikan tentang keberadaan N7W.

13. Duta Besar RI untuk Konfederasi Swiss dan Keharyapatihan Liechtenstein, membantu delegasi dari Jakarta untuk mengadakan penyelidikan. Sebagai catatan Duta Besar RI Djoko Susilo sejak kedatangannya pertama kali di Swiss telah berhubungan dengan Pemimpin Redaksi dari Harian Nasional Swiss dan selalu mempertanyakan tentang kredibilitas Yayasan N7W, sangat diherankan para pemimpin Redaksi Harian Nasional Swiss tidak mengenal keberadaan Yayasan N7W.

14. Tim dari Jakarta yang dibantu oleh staf KBRI Bern mengadakan kunjungan ke alamat yang tertulis sebagai kantor Yayasan N7W: Hoeschgasse 8, P.O. Box 1212, 8034 Zurich. Ternyata kode pos dari alamat yang diberikan tidak sesuai, seharusnya alamat itu adalah: Hoeschgasse 8, P.O. Box 1212, 8008 Zurich, di mana terdapat museum Heidi Weber yang diarsiteki oleh Le Corbusier dan selesai dibangun pada tahun 1967. Museum itu hanya buka pada musim panas (Juni, Juli, Agustus) dari jam 14.00 – 17.00.

15. Tim dari Jakarta juga mendatangi kantor Pengacara Patrick Soemmer dari Kantor Pengacara CMS von Erlach Henrici Ltd, untuk mendapatkan bantuan.

16. Sebagai yayasan, keberadaan N7W cukup unik. Yayasan ini tak jelas alamatnya, kecuali alamat e-mail-nya, hanya tertulis N7W berdiri di Panama, berbadan hukum Swiss, dan pengacaranya berada di Inggris.

17. Di mata masyarakat Swiss sendiri Yayasan N7W tidak dikenal, dan bukan bagian dari UNESCO.

18. Sebagaimana diketahui, pada 1991, Taman Nasional Komodo bersama Taman Nasional Ujungkulon, Candi Borobudur, dan Candi Prambanan oleh UNESCO dimasukkan sebagai warisan dunia. Karena reputasi UNESCO sebagai badan khusus PBB yang didirikan pada 1945 itu jauh melampaui N7W, ada baiknya kita tidak terpancing oleh aturan main N7W.

“KBRI Bern meragukan kredibilitas Panitia atau yayasan tersebut dan mengimbau agar publik di tanah air berhati hati,” tutur Djoko.

“Di Sembung (IPAL) memang lebih kecil, kapasitasnya juga hanya sekitar tiga meter kubik. Tetapi jumlah pengrajin alkohol juga Cuma sekitar 14 orang, jauh lebih sedikit dibandingkan di Sentul,” paparnya lagi.

(dtc)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif