News
Selasa, 11 Agustus 2015 - 21:00 WIB

KASUS YAYASAN SUPERSEMAR : Supersemar Dihukum Rp4,38 triliun, Tommy Singgung BLBI dan Komunis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tommy Soeharto (twitter)

Kasus Yayasan Supersemar berujung putusan MA yang menghukum yayasan itu membayar triliunan rupiah.

Solopos.com, JAKARTA — Putra bungsu Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, bereaksi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pemerintah terhadap mantan Presiden HM Soeharto dan Yayasan Supersemar.

Advertisement

Akun Twitter @Tommy_Soeharto1, Selasa (11/8/2015), berkicau soal putusan itu. Tommy bukan hanya menyindir putusan yang memerintahkan Yayasan Supersemar membayar triliunan rupiah itu, namun menyinggung soal dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Sepertinya, alumni Supersemar Harus adakan pertemuan untuk mengembalikan Hak mereka yang akan diminta kembali oleh pemerintah, #MinimModal,” kicau @Tommy_Soeharto1, Selasa.

Reaksi di akun @Tommy_Soeharto1 itu melebar dengan menyinggung kasus dana BLBI yang juga merupakan uang negara. Dia pun membandingkan dengan dana Yayasan Supersemar yang telah dipakai untuk memberikan beasiswa para pelajar selama puluhan tahun.

Advertisement

“Dana BLBI juga cukup untuk nalangin KAS Negara, daripada hutang terus, Ekonomi kreatif model baru ya pinjam dan pinjam, gadai dan gadai. Beasiswa untuk masyarakat sejak tahun 70an diminta dikembalikan, kalau dana BLBI cukup di endap kan saja maklum takut kena Jewer;).”

“Berarti lulusan terbaik penerima Beasiswa sejak th 70 harus urunan nih, hitung2 untuk tambah biaya kampanye yang akan datang, #carimodal ,” lanjutnya.

Entah apa tujuannya, pernyataan dalam akun ini juga menyentil salah satu isu sensitif di Indonesia. “Beasiswa Supersemar itu untuk membiayai pendidikan putra-putri Tanah Air, bukan membiayai komunis, apa itu yang membuat keberatan?”

Advertisement

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Berdasarkan tuntutan jaksa, dana tersebut diselewangkan ke berbagai pihak, seperti Sempati Air, Bank Duta, hingga kelompok usaha Kosgoro.

Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Dengan asumsi nilai tukar Rp13.500/dolar AS, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp4,38 triliun.

Situs resmi MA mencantumkan, majelis PK yang terdiri dari Suwardi (ketua majelis), Soltoni Mohdally, dan Mahdi Soroinda mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya. Majelis yang sama menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif