News
Kamis, 7 Januari 2016 - 11:55 WIB

KASUS WISMA ATLET : Tampil Berjilbab, Angelina Sondakh Sebut Nama “Pangeran” Ibas

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh (Antara/Okezone)

Kasus wisma atlet menghadirkan saksi Angelina Sondakh.

Solopos.com, JAKARTA — Putri Indonesia 2001, Angelina Sondakh yang juga mantan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, dengan terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Advertisement

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016), Angelina Sondakh tampil berbeda. Ia mengenakan jilbab berwarna merah muda.

Pada kesempatan itu, Angie mengungkapkan bahwa Nazarudin adalah koordinator partainya di Badan Anggaran DPR.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Angie mengungkapkan bahwa Nazarudin adalah koordinator partainya di Badan Anggaran DPR.

“Koordinator banggar Demokrat, ketuanya Nazar,” kata Angie sebagaimana dilansir Okezone, Rabu sore.

Menurut Angie, dalam mengatur anggaran proyek-proyek pemerintah, Nazar tak sendirian. Selaku anggota fraksi, Angie mengaku sekadar melakukan pekerjaan sesuai dengan instruksi Nazar. Angie mengungkap, apa yang menjadi perintah Nazar merupakan perpanjangan instruksi dari elit partai.

Advertisement

Kata “pangeran” yang dinyatakan Angie ini lantas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar kejelasan dari istri mendiang Adjie Massaid tersebut.

“Kalau pangeran, saya mengetahui dari Pak Nazar. Pangeran itu Ibas,” ujar Angie.

“Apakah yang dimaksud itu Edhie Baskoro Yudhoyono?” tanya jaksa meyakinkan dan Angie mengamininya.

Advertisement

Ibas atau Edhie Baskoro Yudhoyono adalah anak Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini merupakan Ketua Umum Demokrat. Saat kasus Nazar merebak, Ibas merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Dilaporkan Detik, Rabu, Angie sendiri tak mau banyak bicara soal putusan Peninjauan Kembali (PK) yang lebih ringan daripada putusan kasasi.

Pasalnya, di tingkat kasasi, Angie dihukum 12 tahun penjara. Namun, oleh majelis PK yang diketuai hakim agung Syarifuddin, dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, vonis tahanan itu dikurangi dua tahun menjadi 10 tahun penjara.

Advertisement

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp12,5 miliar dan USD2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.

Sebelumnya, Nazar didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan pelicin proyek. Dia juga didakwa telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dia didakwa telah menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.

Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin yang didapatkan dari hasil korupsi.

Daftar 42 rekening tersebut diatasnamakan PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Andoko, dan Fitriaty Kuntana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif