News
Selasa, 6 Januari 2015 - 16:30 WIB

KASUS WISMA ATLET : Soal Nazaruddin, CEO PT Agung Sedayu Propertindo Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus Wisma Atlet terus bergulir. Kali ini, giliran CEO PT Agung Sedayu Propertindo diperiksa KPK terkait kasus yang membelit Muhammad Nazaruddin.

Solopos.com, JAKARTA — Chief Executive Officer (CEO) PT Agung Sedayu Propertindo, Go Hengky Setiawan, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Go Hengky diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Advertisement

Go Hengky Setiawan yang diperiksa selama dua jam oleh KPK tidak menuturkan apa saja materi pemeriksaan kepada dirinya. Hengky hanya terdiam dan memilih menghindari kerumunan wartawan yang mengkonfirmasi tentang keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut seusai menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, memaparkan bahwa Go Hengky Setiawan telah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk terpidana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. “Diperiksa sebagai saksi MNZ,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/1/2014).

Selain Go Hengky Setiawan, Priharsa juga menuturkan KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Satwika Permai Indah, Budianto Halim, terkait perkara yang sama dan untuk terpidana yang sama, M. Nazaruddin.

Advertisement

Seperti diketahui, PT Agung Sedayu Properindo dan PT Satwika Permai Indah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti, baik perumahan maupun untuk bisnis.

Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri, Ahmad Arif Purwoko, lalu pihak swasta Hj Enny Nurillah Niti Kusumo, Dr Zakirman Karim dan juga Ibnu Hanny, serta notaris Muhammad Kholid Artha.

Dalam persidangan ?kasus dugaan suap Wisma Atlet, kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengungkapkan bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Advertisement

Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah? memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada 2010 lalu. Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin, tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif