News
Jumat, 17 Oktober 2014 - 06:30 WIB

KASUS WISMA ATLET SEA GAMES : Punya Saksi Baru, KPK Kembali Selidiki Kasus Pembangunan Wisma Atlet

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — KPK saat ini sedang mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah, sebagai tersangka.

Untuk mendalami perkara tersebut, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Dinas PU, Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Aminuddin.

Advertisement

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/10). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA [Rizal Abdullah],” tuturnya.

?Sebelumnya, Rizal Abdullah diduga telah melakukan melakukan mark up atau pengelembungan anggaran yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar.? Akibat perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif