News
Rabu, 6 Januari 2016 - 21:00 WIB

KASUS WISMA ATLET : Nazar Sebut Marwan Jafar Terima US$200.000

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M. Nazaruddin (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Kasus wisma atlet yang menyeret Nazaruddin belum berakhir. Justru, Nazaruddin menyebut Marwan Jafar menerima uang dalam sebuah proyek.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin menyatakan mantan Ketua Fraksi PKB periode 2009-2014, Marwan Jafar, diduga menerima uang US$200.000 terkait dengan upaya untuk memuluskan proyek.

Advertisement

Pernyataan ini diungkapkan Nazaruddin seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Dia menuturkan uang tersebut dibawa oleh mantan pegawai Permai Group, Saiful Bahri, dan diterima oleh politisi PKB yang kini menjadi Menteri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut.

“Tadi saya mau mengatakan, bahwa uang yang dibawa Saiful Bahri itu diterima oleh Marwan Jafar. Dia ikut menerima uang sebesar US$200.000 tersebut” ujar Nazaruddin kepada pers, seusai menjalani persidangan di Jakarta, Rabu.

Namun, saat dimintai konfirmasi lebih jauh ihwal pernyataannya tersebut, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tak banyak berkomentar. Penasihat hukum Nazarudin, Elza Syarif juga menyatakan dirinya mendengar dugaan penerimaan uang oleh Marwan Jafar sejak lama.

Advertisement

“Yulianis [mantan staf keuangan Permai Group] juga mengatakan hal yang sama, Mindo Rosalina Manulang beberapa waktu lalu juga pernah menyebutkan pemberian uang sejumlah US$200.000 kepada Marwan Jafar,” katanya.

Elza mengatakan, uang tersebut diberikan untuk memuluskan proyek yang sedang dikerjakan oleh Nazarudin waktu itu. Marwan sebelumnya juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet beberapa waktu lalu, kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, menyebutkan Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Pembelian diduga menggunakan uang hasil korupsi.

Advertisement

Yulianis sempat menyatakan Muhammad Nazaruddin telah memborong saham PT Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada 2010 lalu. Pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin, melainkan melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif