Kasus Wisma Atlet terus didalami KPK dengan memanggil dosen sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.
Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang dosen bernama Muhaimin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Muhaimin rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah (RA).
“Diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka RA [Rizal Abdullah],” tutur Priharsa di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet diduga melakukan mark-up. Rizal diduga menggelembungkan anggaran proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.