News
Senin, 28 April 2014 - 14:18 WIB

KASUS WAWAN : Mangkir di Persidangan, Istri Akil Terancam Dipanggil Paksa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Rita (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita, kembali tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal jaksa KPK sudah dua kali memanggilnya untuk bersaksi di persidangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Kamis (17/4/2014) dan Kamis (24/4/2014).

Hal ini lantas membuat Hakim ketua Matheus Samiaji heran. Lantaran jaksa KPK lagi-lagi tidak bisa menghadirkan Rita di persidangan. “Kalau perlu ya pakai kekuasaan lah, dipanggil paksa. KPK biasanya tidak pernah kesulitan menghadirkan orang kan,” ujar Hakim Matheus dalam persidangan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Banten dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Advertisement

Dari tiga orang yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir yakni staf keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) Kurrotul Aini dan Susanto. Jaksa KPK Dzakiyul Fikri menjelaskan ketidakhadiran Ratu Rita dalam persidangan hari ini terkait pindahnya alamat yang bersangkutan. Untuk itu jaksa meminta hakim memberiksan kesempatan terakhir untuk menghadirkan Ratu Rita dipersidangan.

“Kami sudah panggil dua kali sesuai dengan alamat tinggal yg tercantum di BAP. Tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal, dan kami berusaha memanggil satu kali dengan tempat tinggal di Pontianak,” ujarnya.

Ratu Rita dianggap penting untuk dihadirkan karena rekening perusahaan miliknya, CV Ratu Semangat, disebut-sebut terkait proses suap sengketa Pilkada Lebak atas terdakwa Wawan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif