News
Kamis, 6 Maret 2014 - 14:36 WIB

KASUS WAWAN : Diancam 15 Tahun Penjara, Wawan Keberatan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan mengaku akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum, Wawan mengajukan keberatannya.

“Saya mengajukan keberatan,” kata Wawan di persidangan, Kamis (6/3/2014).

Advertisement

Tim penasehat hukum Wawan juga akan mengajukan eksepsi dan meminta majelis bahwa sidang berikutnya bisa digelar satu pekan mendatang. “Ini atas pertimbangan klien kami baru sembuh dari sakit dan sedang dalam proses penyembuhan,” ujar Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution.

Sidang yang dipimpin Hakim Mateus Samiaji menyanggupi permintaan terdakwa maupun tim penasehat hukum, dan menetapkan sidan ditunda untuk dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan Kamis 13 Maret 2014 pukul 09.00 pagi,” ujar majelis hakim.

Advertisement

Wawan sebelumnya didakwa menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dari komitmen awalRp3 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani. Serta didakwa menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar guna memenangkan sengketa Pilgub Banten untuk Kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif