News
Jumat, 4 April 2014 - 14:29 WIB

KASUS WAWAN : Amir Hamzah Bantah Inisiatif Suap Akil Mochtar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Calon Bupati Lebak Banten, Amir Hamzah, tak menampik bila dirinya melakukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya namanya juga calon pasti melakukan gugatan,” ujar Amir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Advertisement

Namun, Amir membantah berinisiatif menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dia juga membantah pernah meminta bantuan dana kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, demi mengajukan sengketa Pilkada.

“Saya jelaskan di fakta-fakta persidangan kemarin, saya artinya menolak saat itu, dilihat di fakta persidangan saya enggak pernah minta,” katanya.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Amir sempat memberikan kesaksian. Pada kesaksiannya Amir menyebut Wawan turut membantu menyediakan duit Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Advertisement

“Saya tahunya dari Bu Susi. Bang katanya Pak Wawan mau bantu,” ujar Amir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Dalam kasus ini Susi Tur  diduga sebagai pihak penghubung suap antara Wawan dan Akil Mochtar dalam menghadapi persidangan sengketa Pilkada di Lebak.

Lebih lanjut Amir menjelaskan, Susi Tur yang awalnya menyampaikan ada permintaan uang dari Akil Mochtar. “Ibu Susi bilang siapkan uang, kalau tidak pihak lawan masuk ke MK kemudian kalah,” katanya.

Advertisement

Karena tidak memiliki uang, Amir menolak permintaan tersebut. Namun Susi membujuk mantan Wabup Lebak ini agar mencari bantuan dana.

“Tadinya Rp1 miliar, kemudian berubah jadi Rp3 miliar, akhirnya Rp2 miliar,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif