News
Selasa, 26 Juli 2022 - 21:38 WIB

Kasus Waskita Beton Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast keluar dari Gedung Bundar usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast sebesar Rp2,5 triliun.

Dalam kasus Waskita Beton ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Advertisement

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Keempat tersangka adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020), Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Advertisement

Keempat tersangka adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020), Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Baca Juga: Belum Keluar Bui, Emirsyah Satar Jadi Tersangka Lagi

Kemudian Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Advertisement

“Artinya mangkrak,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Harta Eks Mendag M Lutfi Capai Rp235 Miliar

Ia mengatakan untuk menutupi perbuatan mangkrak itu PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan, yang pertama dengan membuat surat pemesanan material fiktif, kedua meminjam bendera vendor atau supplier.

Advertisement

“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung: Emirsyah Satar Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif