News
Rabu, 27 November 2013 - 22:14 WIB

KASUS VIDEOTRON SIMPANG LIMA : Sekda Semarang 4 Jam Diperiksa Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Rabu (27/11/2013), memeriksa Sekretaris Daerah Kota Semarang Adi Trihananto dalam kaitan dengan kasus dugaan penipuan sewa kontrak lahan videotron di kawasan Simpang Lima Semarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto di Kota Semarang mengonfirmasi pemeriksaan atas Adi Trihananto itu dilakukan Rabu ini. “Diperiksa, kapasitasnya masih sebagai saksi,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, saat ini polisi masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut. Meski demikian, Wika belum bisa memastikan peningkatan Adi yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan itu. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pemeriksaan Adi berlangsung selama sekitar empat jam.

Sebelumnya, Direktur CV Alumaga Semarang Jefry Fransiskus melaporkan Sekretaris Daerah Kota Semarang Adi Trihananto kepada polisi atas dugaan penipuan sewa kontrak lahan videotron. Saat kasus tersebut terjadi, Adi masih menjabat sebagai Asisten Administrasi Pemerintah Kota Semarang.

Direktur CV Alumaga mengaku diminta menyetor uang sewa sekitar Rp1 miliar yang belakangan diketahui untuk penggunaan lahan di kawasan Simpang Lima Semarang itu ternyata gratis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif