News
Senin, 7 Juni 2010 - 16:05 WIB

Kasus video porno, Ariel-Luna Maya dilaporkan ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hajar Indonesia laporkan Luna Maya dan Ariel ‘Peterpan’ ke polisi atas kasus video porno yang diduga dilakukan keduanya. Mereka ingin Luna dan Ariel diadili dan dipenjara.

“Kami merasa terganggu dengan video Luna dan Ariel, di mana ada hubungan seks yang belum menikah dan didokumentasikan. Sasarannya jelas, seret dan penjarakan pelaku. Ngomong jorok di film aja nggak boleh, apalagi ini ada pemainnya,” ungkap kuasa hukum Hajar Indonesia, Farhat Abbas, di SPK Mapolda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/6) siang.

Advertisement

Farhat atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia melaporkan Ariel dan Luna karena dianggap telah melanggar pasal tindak pidana pornografi, pasal 27 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang IT, junto pasal 282 KUHAP.

“Tak ada alasan ini dokumentasi pribadi. Dulu saja pasangan mahasiswa Itenas Bandung dijerat pasal 282 oleh polisi. Harusnya Ariel dan Luna dihukum, diadili dan dipenjarakan,” paparnya.

Farhat menambahkan, “Ini contoh buat masyarakat Indonesia. Mereka selebriti publik figur, yang semua tingkah lakunya dicontoh. Mudah-mudahan jika diadili bisa menjadi aspek jera,” imbuhnya.

Advertisement

Sekadar mengingatkan, video porno mirip Luna Maya dan Ariel menghebohkan masyarakat melalui internet sejak pekan lalu. Video berdurasi 6 menit 49 detik itu diduga terekam melalui kamera telepon seluler.

Tentang itu, Luna Maya merasa terpojok. Merasa terfitnah, Luna sempat menitikkan air mata saat mengklarifikasinya.

inilah/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif