News
Rabu, 24 Juni 2015 - 12:55 WIB

KASUS UPS DKI : Wanda Hamidah Diperiksa sebagai Saksi Kasus UPS

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wanda Hamidah (JIBI/Solopos/Antara/Pey Hardi Subiantoro)

Kasus UPS DKI terus didalami Polri dengan memeriksa saksi-saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko dan mantan Anggota Komisi E DPRD DKI Wanda Hamidah, Rabu (24/6/2015), terkait dugaan pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014.

Advertisement

“Ya, diperiksa sebagai saksi korupsi UPS,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi  Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2015).

Penyidik memeriksa Wiryatmoko guna mengetahui proses pembahasan RAPBD-P 2014 saat proyek pengadaan UPS berlangsung pada tahun tersebut.

Sementara Wanda dimintai keterangan guna mengetahui proses pembahasan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN atau SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat.

Advertisement

“Ada hal-hal yang ingin kita mintai konfirmasi saja,” kata Wiyagus.

Keduanya diketahui sudah berada di dalam gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tipidkor Bareskrim.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan 25 paket di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek Rp125 miliar.

Advertisement

Adapun Zaenal ditetapkan tersangka ketika menjadi kuasa pengguna anggaran pengadaan 24 paket UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif