Kasus UPS DKI Jakarta terus diwarnai perang opini, termasuk tersangka yang menuding Ahok terlibat.
Solopos.com, JAKARTA — Fahmi Zulfikar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible powers supply pada APBD-P DKI 2014, Selasa (1/3/2016), diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Kuasa hukum Fahmi, Ilal Ferhard, mengatakan kliennya dimintai kesaksiannya untuk tersangka M. Firmansyah. Menurut dia, Firmansyah dan Sani Triwilaksana juga tengah menjalani pemeriksaan.
Namun, dia mempertanyakan dua alat bukti penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, pada 22 September 2014 Kemendagri mengirim hasil revisi anggaran APBD-P ke Pemprov DKI Jakarta.
“Seharusnya hasil revisi ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari. Kalau tidak ada jawaban artinya tak ada, kembali ke APBD,” katanya di Bareskrim polri, Jakarta.
Pemprov DKI, ujarnya, baru menyurati DPRD pada 21 Oktober, dan dibalas Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tiga hari setelahnya. “Di situ sama sekali tidak dievaluasikan UPS. Yang ada Sumber Waras dan 3D Scanner,” katanya.
Sementara itu, penyidik menyebut pengadaan UPS ada di APBD-P DKI. Menurut Ilal, kalaupun ada proyek itu, seharusnya tidak boleh menggunakan APBD-P. “Indikasi keterlibatan Pak Gubernur dan Ketua Dewan cukup kuat, kenapa kok disahkan? Sedangkan klien kami tidak mengetahui hanya anggota,” katanya.
Bareskrim menetapkan Fahmi dan Firmansyah sebagai tersangka kasus UPS. Penetapan keduanya merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Baru-baru ini, Direktorat Tipidkor juga menetapkan tersangka Harry Lo, selaku vendor UPS.