News
Kamis, 30 April 2015 - 13:00 WIB

KASUS UPS DKI : Tersangka Alex Usman Mangkir Lagi dari Panggilan Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siapa yang beli UPS seharga 6 Miliar (Twitter.com/@whitedodo)

Kasus UPS DKI Jakarta terus diproses Bareskrim. Namun tersangka Alex Usman kembali mangkir dari panggilan.

Solopos.com, JAKARTA — Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD-P DKI Jakarta, dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang dijadwalkan, Kamis (30/4/2015).

Advertisement

Ahmad DJ. Affandi, kuasa hukum Alex Usman mengatakan kliennya berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini karena masih sakit. “Jadi sepertinya tidak bisa memenuhi panggilan hari ini,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4/2015).

Lanjut Ahmad DJ. Affandi, pihaknya akan mendatangi Bareskrim Polri siang ini untuk memberi konfirmasi kepada penyidik mengenai kliennya yang tak dapat memenuhi undangan penyidik. Dia menampik jika kliennya disebut tidak kooperatif menjalani pemeriksaan, namun lebih karena persoalan kesehatan.

Dengan demikian, Ahmad DJ. Affandi berharap kliennya berada dalam kondisi fit saat menjalani pemeriksaan ulang nanti. “Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami juga meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan,” katanya.

Advertisement

Alex Usman terhitung sudah dua kali tidak memenuhi undangan penyidik sebagai tersangka kasus UPS tersebut. Penyidik menetapkan Alex sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS mengingat posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif