News
Senin, 4 Mei 2015 - 14:00 WIB

KASUS UPS DKI : Polri Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus UPS DKI temui babak baru. Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, Polri akan menetapkan tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP-P DKI Jakarta 2014.

Advertisement

“Kita beberapa mau meningkat kepada tersangka baru,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Namun Budi Waseso alias Buwas belum mau menyebut nama tersangka yang dimaksud karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Dia juga enggan berkomentar dari unsur mana tersangka baru itu berasal.

“Nanti ya, saya tak tahu persis tapi bisa dari satu. Saya tak katakan dari mana,” kata dia.

Advertisement

Selain itu, Buwas mengaku akan berkoordinasi pula dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI 2015. Koordinasi, kata Buwas, untuk pemeriksaan saksi di lingkungan Pemprov DKI.

Hingga saat ini, total ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp50 miliar negara ini. Diantaranya Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Advertisement

Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif