News
Rabu, 8 April 2015 - 10:55 WIB

KASUS UPS DKI : Polisi Geledah Rumah Tersangka Kasus UPS

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siapa yang beli UPS seharga 6 Miliar (Twitter.com/@whitedodo)

Kasus UPS DKI bergulir. Penyidik Bareskrim menggeledah rumah tersangka kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah rumah tersangka dan kantor distributor tunggal pengadaan Uninterrupible Supply Power (UPS) sekolah-sekolah DKI Jakarta.

Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto membenarkan penyidik Bareskrim tengah melakukan penggeledahan di beberapa tempat hari ini.

“Saat ini masih berlangsung,” kata dia di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Sementara itu kepada wartawan, Kepala Subdirektorat V Dirtipikor Bareskrim Kombes Muhammad Ikram menyatakan penggeledahan bertujuan untuk mencari data-data yang berkaitan dengan pengadaan UPS.

Advertisement

“Mencari data-data dalam rangka kelanjutan penyidikan kasus UPS,” katanya saat dimintai konfirmasi wartawan.

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penggeledahan. Lebih lanjut Ikram memperkirakan penggeledahan tersebut selesai sore nanti.

Penyidik diketahui menggeledah lima tempat pada Rabu (8/4/2015) pagi terkait kasus UPS. Di antaranya kantor PT. Ofistarindo, kediaman Harilaw (distributor UPS), kantor Sarana dan Prasarana Suku Dinas Menengah Jakarta Barat, rumah Alex Usman (tersangka), dan kantor Istana Multimedia.

Advertisement

Sebelumnya penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mabes Polri menyatakan kedua tersangka itu dipanggil pada pekan ini untuk dimintai keterangan. Setelahnya, akan dipanggil pula pihak DPRD.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif