News
Kamis, 1 Oktober 2015 - 22:30 WIB

KASUS UPS DKI : Jadi Tersangka Apa Tidak? Lulung: Serahkan Pada Tuhan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abraham Lunggana atau Haji Lulung (Twitter.com)

Kasus UPS DKI Jakarta membuat Haji Lulung bolak-balik diperiksa Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Abraham Lunggana alias Haji Lulung yakin dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Advertisement

“Saya bilang saya enggak serta merta bilang tidak terlibat, oh itu tidak, itu namanya orang sombong,” kata Haji Lulung seusai dimintai keterangan penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Soal apakah polisi menetapkannya sebagai tersangka atau tidak, dia menyerahkan hal tersebut kepada Tuhan. “Kita punya Allah, punya Tuhan, yang benar pasti benar, kata Allah, dan saya menyerahkan semuanya pada Allah,” kata Lulung.

“Saya yakin polisi akan menetapkan tersangka yang memang terlibat dalam kasus ini.”

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bakal merampungkan berkas perkara Zaenal Soleman, tersangka kasus UPS. “Dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” ujar Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus, Rabu lalu.

Wiyagus enggan berkomentar lebih jauh soal kepastian perampungan berkas tersebut termasuk ikhtiar penyidik melakukan gelar perkara lagi untuk menjerat tersangka baru. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut hanya tersenyum menanggapi pertanyaan awak media tersebut.

Agustus lalu, penyidik Direktorat Tipidkor telah menyerahkan tersangka Alex Usman dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat setelah berkas dinyatakan lengkap.

Advertisement

Dalam kasus ini, Alex ditetapkan tersangka karena diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal memiliki peran yang sama dengan Alex di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif